Di duga , Pangulu Nagori Perlanaan, Kangkangi UU , Nomor 6 Tahun 2014.. Tentang Desa,

MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN–Berdasarkan hasil pantauan awak media ini di lapangan, pangulu Nagori Perlanaan tidak melaksanakan tugas dan fungsi nya sesuai dengan aturan yang ada,

Pasalnya sudah 1 tahun awak media ini hendak melakukan koordinasi serta investasi terkait dana desa , tetapi pangulu Nagori Perlanaan tidak pernah ada di kantor dan ketika di hubungi lewat telepon selulernya tidak aktif dan handphone bapak memblokir nya sampai berita ini di publikasikan,

Ditempat yang terpisah awak melakukan koordinasi dan konfirmasi, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat,LSM , Komunitas Peduli Hukum Dan Lingkungan Hidup,(KPHPL) Amir Mutolib SH.mengatakan , ya kita dari sosial control harus melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan pihak penjabat negara, kepala, desa , kepala sekolah dan seluruh kepala yang melaksanakan tugas negara yakni penyelenggara negara dan penggunaan anggaran,yang langsung membuat kebijakan.

Sebagai mana mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, KIP , pasalnya setiap kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara negara,harus kita lakukan investigasi secara ilmiah, agar kinerja para pejabat dapat berpotensi sesuai dengan harapan masyarakat.

Menurut keterangan ketua umum LSM KPHPL, Amir Mutolib SH, mengatakan, apalagi yang di kategorikan kepala desa kita harus melakukan konfirmasi dan Investigasi terkait dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara APBN, apakah sudah sesuai dengan anggaran yang di terima dan sesuai juga yang di peruntukan.

Ketua umum LSM KPHPL Amir Mutolib SH, menambahkan dan mengatakan, ya kita akan terus menerus memantau kinerja pangulu Nagori Perlanaan, kecamatan Bandar, kabupaten Simalungun, provinsi Sumatera Utara, untuk kita lakukan investigasi secara ilmiah, sebab menurut informasi dan dugaan kinerja pangulu Nagori Perlanaan tersebut di atas perlu upaya untuk di konfirmasi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kinerja pangulu Nagori Perlanaan, kecamatan Bandar kabupaten Simalungun,akan kita cross check secara konsisten dan transparan,agar masyarakat merasakan keterbukaan yang sejati di desa Nagori Perlanaan,

Dalam hal ini saya selaku ketua umum LSM KPHPL, sangat mengharapkan kerjasama yang baik dengan pangulu Nagori Perlanaan,agar kemitraan antara penyelanggara negara yakni pangulu Nagori Perlanaan dapat untuk dapat ketemu dan kita lakukan konfirmasi dan Investigasi artinya kita mau lakukan Duel Argumen tentang dana desa tahun’ 2024 , tegas Amir Mutolib SH,

R. Dmk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *