Hukum  

Lari dan Buang Sabu ke Jendela Rumah, Seorang Pengedar Sabu Diringkus Polsek Bangko

Matahukum.id/Rohil – Polsek Bangko Polres Rohil respon cepat ( quick Response) informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya tindakan pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di pinggir Jln Pusara I Kelurahan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Jumat 1 Desember 2023. Pukul 12.30 WIB.

Berupaya mengelabui petugas dengan melarikan diri dan membuang BB sabu dari jendela rumah ke semak-semak, namun seorang pengangguran inisial ASA alias Rafi ( 21 ), tidak dapat berkutik setelah ditemukan Narkotika golongan 1 seberat 12,2 gram tersebut. diakuinya kalau serbuk Cristal bening itu miliknya.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk menjelaskan Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan berat Kotor Shabu Kurang Lebih 12,2 gram oleh Unit Reskrim Polsek Bangko.

Pada Pukul 12.00 wib, Unit Reskrim Polsek Bangko mendapati informasi bahwa disekitaran kota Bagansiapiapi tepatnya di TKP ini sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mendapati informasi tersebut Unit reskrim Polsek Bangko melaporkannya kepada Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. Kemudian Kapolsek Bangko, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Yulanda Alvaleri.

Selanjutnya di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. melakukan penyelidikan di tempat diinformasikan dan pada Pukul 12.30 wib, Unit Reskrim melihat 1 orang laki-laki yang tingkah lakunya mencurigakan, Kemudian pada saat Unit Reskrim Polsek Bangko mendekati orang tersebut dan akan mengamankannya, orang laki-laki tersebut melarikan diri ke dalam 1 buah rumah yang bukan miliknya, dan tim melihat ia membuang 1 bungkus plastik bening keluar rumah melalui jendela sampingnya.

Kemudian Tim langsung mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan interogasi yang mana Ianya mengaku bernama saudara inisial ASA alias Rafi. Kemudian tim melakukan pencarian dan pengecekan terhadap plastik yang ia buang, lalu di semak luar rumah sekitar jendela rumah tersebut, ditemukan 1 pack plastik bening berukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan ditemukan 1 pack plastik bening kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

Saudara SAS alias Rafi ini kemudian mengaku jika narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia beli dari saudara F ( DPO) Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan penggeledahan badan dan ditemukan uang sebanyak Rp. 190.000,- di saku celana sebelah kanan yang diakui oleh tersangka itu uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian tim Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Yulanda Alvaleri, lagi.

BB yang dibawa bersama saudara tersangka ini, 1 pack plastik bening berukuran besar yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dan 1 pack plastik berukuran kecil diduga narkotika jenis Shabu. Uang tunai sebanya Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan diduga narkotika jenis sabu, serta 1 helai celana levis pendek bewarna abu-abu.

Setelah dilakukan pemeriksaan atau tes urine, tersangka saudara ASA alias Rafi. Didapati hasil positif Metaphetamine dan Amphetamine. Selanjutnya terlapor ditetapkan sangkaan dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Sumber Plh Kasi Humas Polres Rohil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *