10 Bulan Mengendap di Bareskrim, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Bistamam Akhirnya Digedor ke Presiden

Jakarta, (Matahukum.id)- Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) H. Bistamam tidak hanya menjadi polemik hukum dan politik, tetapi juga menusuk ke jantung masalah integritas administrasi pendidikan nasional. Serangkaian kejanggalan yang ditemukan dalam dokumen pendidikan Bupati Rohil mengungkapkan celah yang memprihatinkan dalam sistem pengelolaan dan verifikasi dokumen pendidikan di Indonesia.

Yayasan KPK Tipikor Pusat bersama DPD GAKORPAN Provinsi Riau yang menyerahkan berkas laporan ke Sekretariat Istana Negara pada Jumat (06/03/2026) menyoroti bahwa masalah yang terjadi bukan hanya pada individu, tetapi juga pada mekanisme yang seharusnya menjamin keaslian setiap dokumen pendidikan resmi.

Laporan yang pertama kali diajukan ke Bareskrim Polri pada 5 Mei 2025 telah mengendap selama 10 bulan tanpa perkembangan signifikan. Selama waktu tersebut, pertanyaan tentang bagaimana sistem administrasi pendidikan bisa menghasilkan dan menyetujui dokumen dengan berbagai kejanggalan terus mengganggu masyarakat.

Ketua DPD GAKORPAN Riau, Rahmad Panggabean, menyatakan bahwa kejanggalan yang ditemukan meliputi tidak hanya ijazah itu sendiri, tetapi juga Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) yang digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen pengganti. Hal ini menunjukkan bahwa celah ada di beberapa tahapan proses administrasi.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya dugaan pemalsuan dokumen negara, termasuk rekayasa STPLKB. Ini bukan lagi sekadar isu, tetapi sudah masuk ranah dugaan tindak pidana serius,” tegas Rahmad. Pernyataan ini menegaskan bahwa integritas sistem pendidikan telah terancam oleh praktik yang tidak sesuai standar.

Kejanggalan pertama muncul pada Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) untuk pendidikan dasar. Tahun kelulusan SD tercatat 1962, namun data Dapodik Kemendikbud menunjukkan sekolah tersebut baru berdiri pada 1967. Ini menunjukkan bahwa verifikasi data antara institusi pendidikan dan pusat belum berjalan dengan baik.

Format dokumen SKPI juga tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang penerbitan dokumen pengganti ijazah. Standar nasional yang telah ditetapkan secara jelas seharusnya menjadi landasan yang tidak bisa ditawar dalam pembuatan setiap dokumen pendidikan resmi.

Persyaratan penerbitan SKPI dinilai tidak lengkap, padahal setiap langkah dalam penerbitan dokumen pendidikan harus melalui tahapan verifikasi yang ketat. Kekurangan persyaratan ini seharusnya menjadi penghalang utama agar dokumen tidak diterbitkan.

Terdapat klaim bahwa kepala sekolah menerbitkan dokumen tersebut di bawah tekanan, bahkan disebut terdapat rekaman yang membuktikannya. Jika benar, hal ini menunjukkan adanya tekanan yang dapat merusak integritas proses administrasi pendidikan di tingkat lokal.

Kejanggalan juga ditemukan pada ijazah tingkat menengah kejuruan (SMEA). Nama Bupati Rohil tidak tercatat dalam arsip sekolah yang disebutkan, padahal arsip pendidikan merupakan bagian penting dari administrasi yang harus terawat dan dapat diverifikasi kapan saja.

Foto pada ijazah SMEA ditempatkan menyamping, tinta dan stempel terlihat baru, materai tidak sesuai periode, serta terdapat perbedaan tanda tangan dan identitas. Semua poin ini adalah indikasi jelas bahwa proses verifikasi dokumen di tingkat menengah juga memiliki kelemahan yang signifikan.

Dugaan rekayasa STPLKB dari Polresta Pekanbaru sebagai dasar penerbitan dokumen pengganti menambah lapisan masalah. Dokumen kepolisian yang seharusnya memiliki standar keaslian tinggi justru menjadi bagian dari rantai kejanggalan yang merusak kredibilitas sistem pendidikan.

Dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam skenario laporan kehilangan dokumen juga menunjukkan bahwa ada upaya yang terorganisir untuk menyiasati sistem administrasi pendidikan dan kepolisian. Hal ini menjadi peringatan bahwa integritas sistem perlu diperkuat dari berbagai sisi.

Kasus ini telah menyentuh kredibilitas administrasi pendidikan nasional secara keseluruhan. Jika sistem tidak mampu menjamin keaslian dokumen pendidikan, maka nilai pendidikan itu sendiri akan tercoreng dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan akan menurun.

Penyerahan laporan ke Istana Negara menjadi momentum untuk mengevaluasi ulang seluruh sistem administrasi pendidikan di Indonesia. Tidak hanya menuntaskan kasus ini, tetapi juga memperkuat mekanisme verifikasi dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang, serta memulihkan integritas yang telah tercoreng.

Catatan Redaksi: Sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi. Hanya pelapor awal, Muhajirin Siringo-ringo, yang memberikan tanggapan singkat melalui WhatsApp bahwa laporannya harus segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *