Rohil -Matahukum.id Tambang galian C kembali marak di Desa Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan tersebut tersentar wartawan Cs di dua titik, selasa (24/9/24).
Bahkan kegiatan tersebut informasi diketahui sudah sekian bulan beroperasi namun belum ada penertiban sama sekali oleh pihak berwajib ada apa? hal itulah patut dipertanyakan Mapolres Rohil pasalnya ilegal.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Meski kerab menjadi sorotan masyarakat penambang ini sejatinya terus berproduksi.
Salah satu tokoh masyarakat setempat mengatakan pihaknya geram melihat keberadaan galian C tersebut menurutnya, semenjak aktivitas ini beroperasi masyarakat terkena imbasnya mulai dari debu berterbangan kemudian telah merusak jalan warga ulah armada pelangsir serta telah mencemari lingkungan.
Apa lagi disebut tokoh masyarakat, penambang ini tidak melakukan reklamasi
tentu saja sangat membahayakan bagi masyarakat sebab bekas galian C
mencapai 20 meter kedalamnya.
Untuk itu Tokoh masyarakat berharap, Kepada kementrian (ESDM) kementrian lingkungan hidup (KLHK) dan kepolisian RI terutama Kapolsek Tanjung Melawan agar turun ke lokasi tambang ilegal dan menertibkan dimana terletak di desa Teluk Mega telah merusak lingkungan.
(Tim)